TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi merilis Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui Perpres terkait Prakerja sebelumnya yang tertuang dalam 36 tahun 2020.
Dalam Perpres baru tersebut, terdapat pasal baru yang mengatur tentang denda bagi penerima bantuan program. Hal ini dijatuhkan bagi penerima yang terbukti memalsukan data mereka, untuk mendapat bantuan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 31D. Pasal tersebut berbunyi,
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain itu, Perpres baru ini juga menambahkan poin di Pasal 3 terkait Penerima Manfaat. Perpres menjelaskan bahwa penerima bantuan Prakerja adalah Pencari Kerja, Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, yakni bagi Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun persyaratannya adalah WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tak sedang mengikuti pendidikan formal. Selain itu dijelaskan dalam aturan baru, bahwa program ini tak diberikan kepada beberapa kalangan tertentu.
Mereka yang tak dapat menikmati program ini adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.